Hak-hak Kaum Difabel Masih Belum Terpenuhi Secara Maksimal


Extraordinary News, 13-12-2014

Tabik Pun, Apa kabar kaum difabel (diffable)? Apakah Anda sudah mendapatkan hak-hak Anda sebagai warga negara yang juga memiliki kesetaraan dengan warga negara lainnya? Sudah baikkah aksesibilitas layanan umum dan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk Anda? Beberapa pertanyaan ini sampai saat ini belum sepenuhnya terjawab. Seandainya ada yang menjawab "Ya" tentu belum sepenuhnya mereka rasakan. Adanya kondisi yang bersifat egaliter yang sampai saat ini diharapkan bagi kaum penyandang difabel. Meskipun saat ini perda dan aturan pemerintah sudah mewajibkan adanya pemenuhan hak bagi para masyarakat berkebutuhan khusus tersebut, toh nyatanya sampai sekarang masih sulit diperoleh.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Ariani Sukanwo, selaku Ketua Kelompok Kerja Hukum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, bahwa kepedulian pemerintah kepada kaum difabel memang sudah ada dengan menerbitkan perda. Tapi pemenuhan hak tak cukup hanya dengan tulisan tapi perlu dengan langkah konkret untuk memenuhi hak itu. Sebagaimana penulis kutip dari Kompas.com edisi 11 Desember 2014.

Memang benar apa yang disampaikan oleh Ariani Sukanwo, bahwa selama ini pemenuhan hak-hak kaum disabilitas (difabel) memang belum begitu maksimal. Sehingga dampaknya, meskipun pemerintah sudah mewajibkan setiap perusahaan memberikan kuota 1 persen dari keseluruhan pekerjanya untuk para kaum difabel, ternyata sampai saat ini belum juga terpenuhi. Tak hanya sampai di situ, karena selama ini para pemilik perusahaan tersebut seakan-akan masih enggan menerima mereka dengan alasan kaum difable dianggap kurang memenuhi syarat bagi syarat seorang pekerja.

Kondisi inilah yang menjadi sebuah keprihatinan, karena selama ini kaum difable cenderung sebagai kaum yang dinomorduakan. Boleh kita lihat, di beberapa perusahaan di negeri ini, para penyandang disabilitas masih belum bisa bekerja bersama-sama dengan pekerja lainnya. Tentu hal ini menjadi sebuah ironi, sampai kapankan keberadaan difable menjadi setara dengan warga negara lainnya.

Boleh juga kita lihat di beberapa fasilitas umum, ternyata di dalamnya amat jarang memenuhi kebutuhan kaum difable ini. Sehingga ada banyak keluhan bagi kaum penyandang cacat ini dalam mendapatkan hak-haknya untuk menikmati semua layanan umum yang ada. Seperti fasilitas jalan raya, rata-rata belum memenuhi asas kebutuhan bagi penyandang disabilitas, kendaraan umum pun sepertinya hanya milik masyarakat kebanyakan. Apalagi fasilitas lip, tangga berjalan dan beberapa fasilitas lain juga masih belum memenuhi kebutuhan mereka. Memang ada sebagian kecil yang sudah dilengkapi dengan huruf braile bagi penyandang tuna netra, seperti dalam fasilitas mck di hotel-hotel, itupun belum semua hotel bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Apapun yang terjadi, pemenuhan hak-hak kaum difabel adalah sebuah kewajiban yang mesti dilakukan oleh semua orang di lingkungan mereka. Tidak hanya bagi lembaga yang membawahi keberadaan penyandang disabilitas (difable) tapi kepada semua orang. Baik institusi pemerintah maupun swasta agar keberadaan kaum difable bermanfaat bagi sesama.

Sekolah Bagi Kaum Diffable pun Belum Accessible

Kita semua menyadari bahwa hakekatnya membangun sebuah institusi yang benar-benar memenuhi harapan bagi difabel adalah sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah. Disadari atau tidak semua memang menjadi berat yang cukup berat untuk dihadapi oleh pemerintah untuk memenuhi semua yang dibutuhkan oleh kaum difabel. Meskipun sulit, bukan berarti pemerintah tinggal diam dengan kondisi ini, karena sampai saat ini sudah banyak dibangun sekolah-sekolah bagi para difable. 

Selama ini sudah banyak sekolah-sekolah bagi ABK, atau anak-anak berkebutuhan khusus tapi sarana dan prasarana penunjang belum memenuhi syarat sebagai sebuah institusi yang menaungi anak-anak ABK. Seperti contoh, ketersediaan sarana belajar yang tak mencukupi, sarana bermain juga masih terbatas dan yang paling penting adalah gedung yang benar-benar layak bagi anak-anak ABK juga masih jauh dari kesan sempurna. Tentu hal ini dikarenakan memang baru sebatas inilah pemerintah mampu memenuhi kewajibannya. Karena ada banyak persoalan lain yang juga berat untuk diselesaikan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Namun demikian, sekecil atau sebesar apapun keberadaan penyandang disabilitas hakekatnya mereka adalah bagian dai anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan masyarakat lainnya tanpa kecuali. Sehingga harapannya upaya untuk memenuhi fasilitas bagi penyandang difabel semestinya tidak hanya sebatas seremonial belaka, apalagi hanya sebatas proyek yang dimanfaatkan oknum tertetnu dengan atas nama penyandang difabel.

Salam


Komentar