Urgensi PLPG Bagi Guru

PLPG adalah Pendidikan dan Latihan Profesionalisme bagi guru baik guru-guru berstatus pegawai negeri sipil atau pegawai swasta, di mana pendidikan dan latihan profesi adalah wahana untuk mengasah kompetensi dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang diampunya secara sistematis, terarah dan kontinyu serta mendalam dengan tujuan untuk menghasilkan guru-guru profesional yang tidak hanya mampu mengajar di kelas dengan sederet administrasi kelas akan tetapi juga berkaitan dengan keseluruhan kompetensi yang mesti dimiliki oleh seorang pendidik. 


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Th 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 2 menyebutkan bahwa tujuan pendidikan dan pelatihan adalah:
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Adapun sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang memiliki persyaratan jabatan masing-masing.
 
Bertitik tolak pada aturan inilah, maka sebagai guru mempunyai hak dan kewajiban untuk mengembangkan diri baik dalam kepemerintahan maupun dalam bidang edukasi yang diembannya karena dengan pendidikan dan pelatihan itulah fungsi guru sebagai pelayan masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selain undang-undang di atas juga dijelaskan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal  1 disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian sebagai guru kemampuan dalam bidang di atas hendaknya dituntut dan diperdalam demi untuk memperoleh kompetensi yang maksimal dengan memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 


Net.
Maka dari itu kedudukan dan fungsi seorang guru sangatlah urgen namun demikian hendaklah seorang guru memiliki kemampuan yang mumpuni dalam bidang tugasnya.

Sebagaimana disebutan pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 bahwa Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyebutkan bahwa kompetensi guru adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi pedagogik 


Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi kepribadian 


Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.


3. Kompetensi sosial 


Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi profesional 


Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
 
Adapun kendala yang dihadapi seorang guru mengingat beban tugas serta tuntutan dan teknologi semakin berkembang pesat mengakibatkan beberapa masalah yang timbul berkaitan dengan terbatasnya kemampuan guru dalam bidang pengajaran karena masih banyak guru yang melaksanakan tugasnya dengan cara-cara konvensional yang cenderung ketinggalan jaman dan dianggap tidak layak memenuhi kriteria sebagai guru yang profesional. Hal ini sesuai dengan data yang dihimpun oleh harian Kompas (9/12/2005), guru yang tidak layak mengajar atau tidak layak menjadi guru berjumlah 912.505, yang terdiri atas 605.217 guru SD, 167.643 guru SMP, 74.684 guru SMA, dan 63.962 guru SMK. Tercatat 15 persen guru mengajar tidak sesuai dengan keahlian atau bidang yang dimiliki. Selain itu, mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai. 

Fakta inilah yang membuat mata terbelalak ternyata masih banyak guru yang ada di Indonesia merupakan guru yang tidak layak, sehingga pada akhirnya akan berpengaruh pada prestasi siswa-siswanya di sekolah. Mengapa demikian, karena secara tidak langsung kompetensi guru di dalam kelas mempunyai hubungan yang signifikan terhadap prestasi siswa. 

Namun bagaimanakah kriteria guru yang profesional? Menurut H. Endang Komara, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan sseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan. selain itu, pekerjaan tersebut memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta pendidikan profesi.

Menurut Oemar Hamalik, setiap guru profesional menguasai pengetahuan yang mendalam dalam spesialisasinya. penguasaan pengetahuan ini serta keterampilan-keterampilan lainnya merupakan syarat penting. Oleh sebab itu, ia berkewajiban menyampaikan pengetahuan, pengertian, keterampilan, dan lain-lain kepada murid-muridnya. 

Adapun indikator guru profesional sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Sanusi, yang dikutip oleh Jamal Ma'mur Asmani disebutkan bahwa ciri guru yang profesional adalah sebagai berikut:
  1. Fungsi dan signifikansi sosial. 
  2. Keterampilan dan keahlian.
  3. Perolehan keterampilan dilakukan secara rutin dan bersifat pemecahan masalah.
  4. Batang tubuh ilmu.
  5. Masa pendidikan,
  6. Aprikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional.
  7. Kode etik dalam memperikan pelayanan kepada klien.
  8. Kebebasan dalam memberikan judment.
  9. Tanggung jawab profesional dan otonomi.
  10. Pengakuan dan imbalan.
Sedangkan menurut Soedijarto, guru yang profesional harus memiliki enam kriteria sebagai berikut:
  1. Memahami peserta didik dengan latar belakang kemampuannya.
  2. Menguasai disiplin ilmu sebagai sumber bahan belajar, dan sebagai realism of meaning and ways of knowing.
  3. Menguasai bahan pelajaran.
  4. Memiliki wawasan kependidikan yang mendalam.
  5. menguasai rekayasa dan teknologi pendidikan. 
  6. berkepribadian dan berjiwa Pancasila.
Paparan di atas cukup jelas menjelaskan betapa seorang guru memiliki beban dan tanggung jawab yang berat. Dimana beban dan tanggung jawab itu tidak dapat dilaksanakan hanya dengan kemampuan seadanya "sebisanya" tanpa didasarkan kemampuan dan keahlian (competency) yang sesuai dengan prasarat seorang guru yang profesional. Akan tetapi, bagaimana solusi yang dapat diambil sebagai cara untuk memenuhi kriteria tersebut? Jawabannya adalah dengan Pendidikan dan Latihan Profesi bagi Guru (PLPG). Kemudian apa urgensinya PLPG dalam peningkatan profesionalisme guru? 

Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) bukan sekedar untuk memenuhi batas skor kelulusan sertifikasi yang pada tahun 2008 sudah dinaikkan menjadi 850. Namun, lebih dari itu, PLPG bertujuan meningkakan kompetensi guru. Pelaksanaan PLPG mengintegrasikan teori dan praktik, serta internalisasi nilai-nilai keagamaan secara inheren. Artinya, para peserta PLPG dikondisikan sedemikian rupa sehingga sepulang mengikuti PLPG mereka benar-benar merasa mengalami perubahan berarti dibanding sebelum mengikuti PLPG. Adapun pengaruh positif PLPG adalah sebagaimana dijelaskan oleh Etik Dwi Sulistiyowati (2010).
  • Menambah teman, serta ajang silaturrahmi dan reuni teman-teman dari berbagai daerah.
  • Dapat membuat perangkat pembelajaran yang baik dan benar.
  • Dapat menerapkan model-model pembelajaran yang inovatif.
  • Memperdalam ilmu dan wawasan mata pelajaran.
  • Menambah motivasi dalam mengajar di kelas.
  • Semakin dapat mengelola kelas dengan baik.
  • Semakin menghargai keberagaman peserta didik.
  • Penguasaan ICT meningkat.
  • Performance/penampilan di depan kelas semakin baik.
  • Semakin menyadari kelemahan dan kekurangan sebagai seorang guru yang baik.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan PLPG sangat urgen dan relevan terhadap peningkatan mutu pembelajaran di kelas.  Guru yang mengikuti PLPG akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengubah dan mendobrak dirinya yang semula tidak bisa menjadi bisa, yang semula tidak tahu menjadi tahu, serta dari semula sudah tahu lebih meningkatkan pengetahuannya karena melihat hal-hal yang baru.

Namun demikian, PLPG merupakan suatu wadah yang akan mencetak guru-guru profesional yang semuanya tidak akan terlepas dari tanggung jawab pemerintah untuk mengawasi kinerja guru serta memberikan peluang seluas-luasnya kepada guru untuk selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensinya dalam pendidikan dalam bentuk forum-forum ilmiah dan diklat-diklat yang secara kontinyu yang diadakan oleh pemerintah selaku stake holder pendidikan nasional dan bagaimana guru-guru lulusan PLPG bekerja lebih profesional sesuai dengan ilmu yang diperolehnya selama mengikuti pendidikan ditambah dengan pendidikan dan pelatihan lain yang relevan di bidang tugasnya.





Salam

Komentar