Permasalahan Dapodik dan Solusi Penangannya

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan bagian integral dari program pemerintah di bidang pendidikan. Karena dengan Data Pokok Pendidik ini setiap guru baik negeri maupun swasta akan terupdate secara berkala di Kementrian Pendidikan Nasional. Baik yang berkaitan langsung guru tingkat pendidikan dasar (dikdas) maupun tingkat pendidikan menengah (dikmen) semuanya diatur melalui mekanisme yang berlaku.

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date

Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN sampai tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang.Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data sejak tahun 2006 sampai 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012.Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs kemdiknas.

Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini pendataan dapodik sudah ditangani oleh petugas sekolah yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Keberadaannya akan selalu dimintai pertanggung jawaban terkait  valid dan tidaknya pendataan guru. Sehingga apapun yang bekaitan dengan kondisi riil guru akan berhubungan seberapa benar dan akuratnya operator dapodik sekolah dalam menginput data.

Pendataan dapodik hakekatnya juga merupakan langkah yang harus ditempuh sekolah agar kondisi sekolah tekait nama personil guru, kepangkatan, tugas guru, rombongan belajar, dan statusnya dalam program sertifikasi guru serta identifikasi lain yang berkaitan dengan guru dapat terkontrol. Termasuk di dalamnya status sertifikat guru yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat diketahui oleh guru yang bersangkutan melalui situs dapodik ini. Karena ketika data guru tidak lengkap guru yang bersangkutan tidak akan memperoleh sk tunjangan profesi  sebagai prasarat memperoleh sertifikasi.

Bagaimana dengan guru yang tidak dapat menikmati sertifikasi karena data dapodik guru tidak lengkap? 
Berkaitan dengan tidak cairnya sertifikasi guru karena data tidak lengkap, maka sepenuhnya tanggung jawab guru dan operator sekolah. Karena bagaimanapun juga guru akan selalu berhubungan erat dengan operator sekolah sebagai ujung tombak diakurasinya pendataan dapodik. Nah, jika ternyata data dapodik tidak akurat berarti operator sekolah belum melakukan input data dengan benar.

Meskipun semata-mata bukan kesalahan operator sekolah, karena data yang diberikan oleh guru pun sepatutnya dikoresi dan diteliti isinya. Jangan-jangan berkas yang dijadikan acuan input data ternyata terdapat kesalahan. Semisal jika guru benar-benar mengajar 24 jam namun data jam mengajar wajib sebanyak 24 jam serta jumlah rombongan belajar tidak sesuai, maka sudah otomatis sk mengajar guru sudah sesuai dan apa adanya. Namun jika ternyata jam wajib mengajar perminggu tidak mencukupi berarti guru yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban mengajarnya.Pada situasi ini perlu dikonfirmasi kepada kepala sekolah dan operator sekolah sebagai pemangku kebijakan sekolah serta operator dapodik.

Ketika jam mengajar wajib tidak mencukupi 24 jam, dan itu bukan kesalahan tapi karena memang jam yang tidak mencukupi karena jumlah guru yang berlebih, maka guru yang bersangkutan harus mencari tambahan jam lain yang sesuai dengan SK Sertifikasi. Misalnya Pak Badu adalah guru Agama Islam, maka belaupun harus mencari jam tambahan guru Agama Islam di sekolah lain agar jumlah jam mengajarnya mencukupi. 
Jika ternyata guru yang bersangkutan tidak mendapatkan jumlah jam mengajar (JJM) wajib sejumlah 24 jam, maka tunjangan profesi guru pun akan terkendala.
Salam


divine-music.info

divine-music.info



divine-music.info






Komentar