Gambar : popconrtimeforandroid.com |
Guru adalah tenaga profesional. Guru bukanlah jabatan yang
semata-mata pekerja harian yang orientasinya hanyalah gaji. Tapi guru
adalah sosok pendidik yang diberikan amanah agar membentuk generasi muda
menjadi generasi yang cerdas, bertanggung jawab, mandiri dan bisa
menjadi bagian pembangunan bangsanya.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang Sisdiknas Pasal 3 bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagai berikut:
Pedidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
(Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 3).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional di atas, maka sudah
tergambar jelas bahwa tugas seorang pendidik bukanlah pekerjaan yang
ringan atau mudah yang bisa disamakan dengan pekerjaan lainnya, karena
lebih dari itu membentuk watak manusia demi bangsa Indonesia yang
bermartabat.
Oleh karena itu, hanya dengan guru-guru yang berdedikasi,
berintegritas, jujur dan bertanggung jawab serta profesionallah fungsi
dan tujuan pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik.
Senada dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang Sisdiknas, bahwa
pemerintah melalui Menteri Pendidikan sudah mengeluarkan peraturan yang
berkaitan dengan kualifikasi ademik dan kompetensi guru, yaitu pada
Permendiknas No. 16 Tahun 2007, yaitu guru semestinya memiliki 4
kompetensi inti yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan
sosial. Dijelaskan dalam setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Sehingga mau
tidak mau, seorang guru mesti memenuhi empat kriteria tadi.
Sedangkan kompetensi yang bisa diukur atau dinilai secara langsung
adalah kompetensi pedagogik dan profesional melalui Uji Kompetensi Guru.
Uji Kompetensi guru mengukur sejauh mana profesionalisme dalam
pembelajarannya.
Berdasarkan nilai UKG, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,
terlihat indek tingkat profesionalisme jika diukur seluruh Indonesia
masih jauh dari yang diharapkan. Yaitu nilai rata-rata nasional sebesar
44,5 (kompas.com dimuat tanggal 4 Agustus 2012). Dengan melihat hasil
rata-rata nasional yang rendah ini menunjukkan bahwa passing grade para
guru se-Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Maka dengan perolehan
nilai rata-rata ini menunjukkan bahwa profesionalisme guru masih
rendah.Meskipun faktanya profesionalisme guru tidak hanya sebatas
nilai-nilai dalam UKG, akan tetapi dengan melihat kondisi yang ada
pemerintah menghendaki adanya peningkatan profesionalisme guru dengan
aneka cara, salah satunya Penilaian Keprofesian Berkelanjutan.
Dengan fakta terkait profesionalisme guru yang di bawah rata-rata,
maka pemerintah menyelenggarakan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang dilaksanakan secara formal maupun informal. Cara
formal dilakukan dengan seminar, workshop, konferensi atau pendidikan
formal di universitas yang juga sudah dilakukan oleh guru. Serta dengan
cara informal, salah satunya dengan diskusi sesama guru, belajar mandiri
melalui membaca dan penelitian.
Dalam konteks formal, Dirjen GTK menyelenggarakan program guru
pembelajar dengan tujuan (1) meningkatkan kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional guru agar dapat memfasilitasi proses
pembelajarannya secara efektif, (2) meningkatkan kompetensi sosial dan
kepribadian melalui forum interaksi / diskusi sesama guru dan antara
guru dengan mentor / pengampu. (3) memfasilitasi guru menjadi pembelajar
(teacher as learners), guru yang mau belajar terus menerus untuk
peningkatan dirinya.
Diharapkan dengan program teacher as learners (guru yang
senantiasa belajar terus menerus) maka akan tercipta iklim pembelajaran
yang kondusif dan tercipta proses pembelajaran yang efektif. Dan
dampaknya tujuan pendidikan nasional yang diharapkan akan tercapai.
Peningkatan Kompetensi dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Sebagaimana paparan di atas, bahwa guru adalah pembelajar yaitu seorang pendidik, pengajar dan pelatih yang juga harus membekali dirinya dengan kemampuan yang mencukupi. Proses pemenuhan kompetensi itu salah satunya dengan memanfaatkan media Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Teknologi Informasi dan Komunikasi sampai sejauh ini kemajuannya semakin pesat, seperti tak terbendung lagi, bahkan satu dasa warsa ke belakang teknologi ini semakin menunjukkan kecanggihannya. Tanpa disadari dengan kemajuan tersebut, ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan oleh guru sebagai bagian pengembangan diri maupun media pembelajaran. Seperti bagaimana menggunakan media informasi dan komunikasi tersebut dalam proses pembelajaran di kelas.
Menggunakan seperangkat media yang ada di sekolah yang selama ini sedikit demi sedikit dilengkapi oleh pemerintah tentu saja sangat menunjang proses transformasi nilai-nilai pendidikan. Menggunakan sisi positifnya dan membuang jauh-jauh sisi negatifnya. Sebagai seorang pendidik tentu saja memahami sisi positif dan negatif yang nantinya bisa menjadi benteng bagi para siswanya agar penyalahgunaan media tersebut tidak terjadi.
Adapun hal-hal yang semestinya dijauhi dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di antaranya:
1. Plagiasi
Plagiasi atau melakukan plagiat merupakan tindakan yang mencerminkan pelanggaran nilai-nilai moral. Dengan melakukan plagiat seseorang dianggap sudah melanggar hak-hak pribadi atas hasil karya orang lain.
Dengan melakukan pendidikan yang benar, guru akan memahami bahwa tindakan plagiat tidak dibenarkan secara hukum dan memberikan pencegahan pada para siswanya agar tidak melakukan hal yang sama karena melanggar hukum.
2. Pembajakan
Pembajakan adalah larangan kedua ketika memanfaatkan teknologi Informasi dan Komunikasi. Di abad ini, banyak kita temui prilaku yang melanggar hukum ini. Seseorang yang tiba-tiba menggunakan program atau karya orang lain tanpa seizin resmi atau tidak mematuhi aturan yang berlaku. Mereka memaki program tanpa membayar. Padahal tindakan pembajakan adalah merugikan hak-hak intelektual orang lain.
Selain merugikan hak-hak orang lain, yang pasti dengan pembajakan mereka sudah merugikan negara dari sektor pajak. Dampaknya banyak sumber pajak yang tidak mencapai target yang sudah ditetapkan yang pada akhirnya akan mempengaruhi program pembangunan pemerintah.
3. Privasi
Pelanggaran privasi adalah membongkar aib pribadi atau orang lain ke khalayak umum yang bisa merugikan secara material dan immaterial. Pelakunya bisa dikenakan tindakan pencemaran nama baik.
4. Skuriti
Pelanggaran skuriti merupakan salah satu bagian yang mesti dijauhi.
Tindakan ini misalnya melakukan peretasan atas situs perorangan, lembaga
swasta atau pemerintah. Dengan melakukan peretasan (hacking) itu
rahasia seseorang dan lembaga tersebut akan terbongkar.
Sampai
saat ini tindakan hacking sudah merugikan negara, lembaga dan individu
karena kekayaan mereka dicuri tanpa diketahui. Uang di bank tiba-tiba
raib entah kemana karena kejahatan tersebut.
5. Pornografi dan Pornoaksi
Tindakan yang merendahkan nilai-nilai moral termasuk melanggar kode etik penggunaan media informasi dan komunikasi. Seperti menampilkan gambar-gambar atau tayangan porno dan menyebarkannya di media informasi.
Perbuatan yang merugikan diri sendiri dan sudah pasti memberikan efek negatif bagi orang lain.
Bagi guru, pencegahan pornografi dan pornoaksi oleh para siswanya semestinya bisa dilakukan agar tidak memunculkan persoalan moral di kemudian hari.
6. Fitnah dan Menghasut
Salah satu pelanggaran dalam penggunaan teknologi dan informasi adalah tidak melakukan fitnah dan menghasut orang lain. Dengan cara apapun tindakan ini amat dilarang dan bisa berdampak pada huru-hara dan kekacauan di sebuah negara. Apalagi dihukumi dalam Agama bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Fitnah sangat berbahaya apalagi ditambah dengan menghasut maka dampaknya akan sangat membahayakan.
7. Propaganda
Proparganda yang bisa menyesatkan orang lain juga merupakan pelanggaran kode etik penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak melakukan propaganda negatif tentu akan bisa menjaga kedamaian dan ketentraman bumi pertiwi.
8. Bisnis ilegal
Melakukan bisnis dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sangat mudah dilakukan. Bahkan karena begitu mudahnya setiap orang bisa melakukannya.
Namun demikian, dalam penggunaannya semestinya tidak melakukan bisnis yang ilegal dan terlarang, seperti: penyelundupan, penjualan senjata api tanpa izin, menjual narkoba, bisnis prostitusi dan bisnis lain yang dilarang oleh negara.
Beberapa hal di atas adalah batas-batas bagi guru dan siapapun dalam memanfaatkan media informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi bagi seorang pendidik, semestinya pun memahami dampak yang terjadi jika pelanggaran norma dan hukum itu dilakukan. Begitu pula bagi para siswanya dalam proses pembelajarannya nanti.
Tabel pelanggaran kode etik penggunaan media informasi dan komunikasi:
No.
|
Jenis Pelanggaran
|
Contoh
|
1.
|
Plagiat
|
Meniru hasil karya orang lain. Misalnya melakukan
peniruan karya tulis atau penelitian orang lain. Plagiat ini banyak terjadi
di kalangan akademisi. Melakukan plagiat atau peniruan dan atau mengambil ide
orang lain tanpa mencantumkan sumber merupakan perbuatan yang disebut
plagiat. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar
hak-hak kekayaan intelektual.
|
2.
|
Pembajakan
|
Membajak adalah mengkopi keseluruhan atau sebagian dari
karya orang lain tanpa seizin pemiliknya atau tanpa melakukan transaksi yang
dibenarkan. Perbuatan ini juga melanggar undang-undang tentang ITE. Pelakunya
bisa dikenakan denda hingga 1 milyar rupiah.
|
3.
|
Privasi
|
Privasi adalah rahasia yang harus dijaga dan ditutupi
agar orang lain lain tidak mengetahuinya. Pelanggaran privasi bisa berkaitan
dengan privasi individu pelaku maupun orang lain. Misalnya menyebarkankan
informasi pribadi atau orang lain ke khalayak umum yang bisa merugikan secara
materi maupun immateri. Bisa juga rahasia negara yang terancam dengan hukuman
yang berat.
|
4.
|
Sekuriti
|
Membobol sistem keamanan seseorang atau perusahaan yang
dilakukan oleh hacker atau cracker, tindakan ini bisa membocorkan rahasia
yang bisa berakibat pada kerugian orang lain. Seseorang akan dipidana karena
mencuri data-data pribadi atau perusahaan dan mengambil keuntungan dari
tindakan ini. Pembobol bank menjadi salah satu perbuatan yang tidak bermoral
dan melanggar etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
|
5.
|
Pornografi dan Pornoaksi
|
Mempertontonkan gambar atau adegan yang mengumbar aurat
baik gambar atau adegan porno milik sendiri maupun orang lain di jagat media.
Bisa juga melakukan aksi porno dan sengaja ditunjukkan orang lain baik karena
ingin mendapatkan keuntungan maupun tidak maka tindakan ini dianggap
melanggar hukum dan perbuatan yang tidak bermoral.
|
6.
|
Fitnah dan menghasut
|
Memfitnah orang lain dengan tujuan menghancurkan
kehidupan korbannya. Dengan fitnah ini seseorang dianggap melanggar hukum
tidak bermoral. Mereka menyebarkan berita dengan maksud ingin orang lain
mengalami kerugian secara materi maupun immateri. Fitnah bisa membunuh
seseorang secara perlahan. Sedangkan menghasut adalah mempengaruhi orang
banyak dengan cara keji agar membenci korbannya.
|
7.
|
Propaganda
|
Propaganda disini adalah propaganda yang bisa berdampak
pada kejahatan dan pertikaian. Dengan propaganda masyarakat yang tenang bisa
menjadi masyarakat yang agresif dan merusak.
|
8.
|
Bisnis ilegal
|
Bisnis yang dilakukan baik secara langsung maupun
menggunakan media komunikasi tentu harus dilakukan secara legal atau resmi.
Dengan menggunakan media informasi dan komunikasi untuk melakukan bisnis
ilegal maka pelakunya termasuk pada pelaku kejahatan dan tidak bermoral.
Misalnya perdagangan narkoba atau perdagangan manusia.
|
Salam
Komentar