Guru Pembelajar dan Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi dalam Pembelajaran

Gambar : popconrtimeforandroid.com


Guru adalah tenaga profesional. Guru bukanlah jabatan yang semata-mata pekerja harian yang orientasinya hanyalah gaji. Tapi guru adalah sosok pendidik yang diberikan amanah agar membentuk generasi muda menjadi generasi yang cerdas, bertanggung jawab, mandiri dan bisa menjadi bagian pembangunan bangsanya.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang Sisdiknas Pasal 3 bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagai berikut:

Pedidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. (Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 3).

Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional di atas, maka sudah tergambar jelas bahwa tugas seorang pendidik bukanlah pekerjaan yang ringan atau mudah yang bisa disamakan dengan pekerjaan lainnya, karena lebih dari itu membentuk watak manusia demi bangsa Indonesia yang bermartabat.

Oleh karena itu, hanya dengan guru-guru yang berdedikasi, berintegritas, jujur dan bertanggung jawab serta profesionallah fungsi dan tujuan pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik.

Senada dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang Sisdiknas, bahwa pemerintah melalui Menteri Pendidikan sudah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan kualifikasi ademik dan kompetensi guru, yaitu pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007, yaitu guru semestinya memiliki 4 kompetensi inti yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Dijelaskan dalam setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Sehingga mau tidak mau, seorang guru mesti memenuhi empat kriteria tadi.

Sedangkan kompetensi yang bisa diukur atau dinilai secara langsung adalah kompetensi pedagogik dan profesional melalui Uji Kompetensi Guru. Uji Kompetensi guru mengukur sejauh mana profesionalisme dalam pembelajarannya.

Berdasarkan nilai UKG, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, terlihat indek tingkat profesionalisme jika diukur seluruh Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Yaitu nilai rata-rata nasional  sebesar 44,5 (kompas.com dimuat tanggal 4 Agustus 2012). Dengan melihat hasil rata-rata nasional yang rendah ini menunjukkan bahwa passing grade para guru se-Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Maka dengan perolehan nilai rata-rata ini menunjukkan bahwa profesionalisme guru masih rendah.Meskipun faktanya profesionalisme guru tidak hanya sebatas nilai-nilai dalam UKG, akan tetapi dengan melihat kondisi yang ada pemerintah menghendaki adanya peningkatan profesionalisme guru dengan aneka cara, salah satunya Penilaian Keprofesian Berkelanjutan.

Dengan fakta terkait profesionalisme guru yang di bawah rata-rata, maka pemerintah menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan secara formal maupun informal. Cara formal dilakukan dengan seminar, workshop, konferensi atau pendidikan formal di universitas yang juga sudah dilakukan oleh guru. Serta dengan cara informal, salah satunya dengan diskusi sesama guru, belajar mandiri melalui membaca dan penelitian.

Dalam konteks formal, Dirjen GTK menyelenggarakan program guru pembelajar dengan tujuan (1) meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru agar dapat memfasilitasi proses pembelajarannya secara efektif, (2) meningkatkan kompetensi sosial dan kepribadian melalui forum interaksi / diskusi sesama guru dan antara guru dengan mentor / pengampu. (3) memfasilitasi guru menjadi pembelajar (teacher as learners), guru yang mau belajar terus menerus untuk peningkatan dirinya.

Diharapkan dengan program teacher as learners (guru yang senantiasa belajar terus menerus) maka akan tercipta iklim pembelajaran yang kondusif dan tercipta proses pembelajaran yang efektif. Dan dampaknya tujuan pendidikan nasional yang diharapkan akan tercapai.

Peningkatan Kompetensi dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Sebagaimana paparan di atas, bahwa guru adalah pembelajar yaitu seorang pendidik, pengajar dan pelatih yang juga harus membekali dirinya dengan kemampuan  yang mencukupi. Proses pemenuhan kompetensi itu salah satunya dengan memanfaatkan media Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Teknologi Informasi dan Komunikasi sampai sejauh ini kemajuannya semakin pesat, seperti tak terbendung lagi, bahkan satu dasa warsa ke belakang teknologi ini semakin menunjukkan kecanggihannya. Tanpa disadari dengan kemajuan tersebut, ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan oleh guru sebagai bagian pengembangan diri maupun media pembelajaran. Seperti bagaimana menggunakan media informasi dan komunikasi tersebut dalam proses pembelajaran di kelas.

Menggunakan seperangkat media yang ada di sekolah yang selama ini sedikit demi sedikit dilengkapi oleh pemerintah tentu saja sangat menunjang proses transformasi nilai-nilai pendidikan. Menggunakan sisi positifnya dan membuang jauh-jauh sisi negatifnya. Sebagai seorang pendidik tentu saja memahami sisi positif dan negatif yang nantinya bisa menjadi benteng bagi para siswanya agar penyalahgunaan media tersebut tidak terjadi.

Adapun hal-hal yang semestinya dijauhi dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di antaranya:

1. Plagiasi

Plagiasi atau melakukan plagiat merupakan tindakan yang mencerminkan pelanggaran nilai-nilai moral. Dengan melakukan plagiat seseorang dianggap sudah melanggar hak-hak pribadi atas hasil karya orang lain.

Dengan melakukan pendidikan yang benar, guru akan memahami bahwa tindakan plagiat tidak dibenarkan secara hukum dan memberikan pencegahan pada para siswanya agar tidak melakukan hal yang sama karena melanggar hukum.

2. Pembajakan

Pembajakan adalah larangan kedua ketika memanfaatkan teknologi Informasi dan Komunikasi. Di abad ini, banyak kita temui prilaku yang melanggar hukum ini. Seseorang yang tiba-tiba menggunakan program atau karya orang lain tanpa seizin resmi atau tidak mematuhi aturan yang berlaku. Mereka memaki program tanpa membayar. Padahal tindakan pembajakan adalah merugikan hak-hak intelektual orang lain.

Selain merugikan hak-hak orang lain, yang pasti dengan pembajakan mereka sudah merugikan negara dari sektor pajak. Dampaknya banyak sumber pajak yang tidak mencapai target yang sudah ditetapkan yang pada akhirnya akan mempengaruhi program pembangunan pemerintah.

3. Privasi

Pelanggaran privasi adalah membongkar aib pribadi atau orang lain ke khalayak umum yang bisa merugikan secara material dan immaterial. Pelakunya bisa dikenakan tindakan pencemaran nama baik.

4. Skuriti

Pelanggaran skuriti merupakan salah satu bagian yang mesti dijauhi. Tindakan ini misalnya melakukan peretasan atas situs perorangan, lembaga swasta atau pemerintah. Dengan melakukan peretasan (hacking) itu rahasia seseorang dan lembaga tersebut akan terbongkar.

Sampai saat ini tindakan hacking sudah merugikan negara, lembaga dan individu karena kekayaan mereka dicuri tanpa diketahui. Uang di bank tiba-tiba raib entah kemana karena kejahatan tersebut.

 5. Pornografi dan Pornoaksi

Tindakan yang merendahkan nilai-nilai moral termasuk melanggar kode etik penggunaan media informasi dan komunikasi. Seperti menampilkan gambar-gambar atau tayangan porno dan menyebarkannya di media informasi.

Perbuatan yang merugikan diri sendiri dan sudah pasti memberikan efek negatif bagi orang lain.
Bagi guru, pencegahan pornografi dan pornoaksi oleh para siswanya semestinya bisa dilakukan agar tidak memunculkan persoalan moral di kemudian hari.

6. Fitnah dan Menghasut

Salah satu pelanggaran dalam penggunaan teknologi dan informasi adalah tidak melakukan fitnah dan menghasut orang lain. Dengan cara apapun tindakan ini amat dilarang dan bisa berdampak pada huru-hara dan kekacauan di sebuah negara. Apalagi dihukumi dalam Agama bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Fitnah sangat berbahaya apalagi ditambah dengan menghasut maka dampaknya akan sangat membahayakan.

7. Propaganda

Proparganda yang bisa menyesatkan orang lain juga merupakan pelanggaran kode etik penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak melakukan propaganda negatif tentu akan bisa menjaga kedamaian dan ketentraman bumi pertiwi.

8. Bisnis ilegal

Melakukan bisnis dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sangat mudah dilakukan. Bahkan karena begitu mudahnya setiap orang bisa melakukannya.

Namun demikian, dalam penggunaannya semestinya tidak melakukan bisnis yang ilegal dan terlarang, seperti: penyelundupan, penjualan senjata api tanpa izin, menjual narkoba, bisnis prostitusi dan bisnis lain yang dilarang oleh negara.

Beberapa hal di atas adalah batas-batas bagi guru dan siapapun dalam memanfaatkan media informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi bagi seorang pendidik, semestinya pun memahami dampak yang terjadi jika pelanggaran norma dan hukum itu dilakukan. Begitu pula bagi para siswanya dalam proses pembelajarannya nanti.

Tabel pelanggaran kode etik penggunaan media informasi dan komunikasi:


No.
Jenis Pelanggaran
Contoh
1.
Plagiat
Meniru hasil karya orang lain. Misalnya melakukan peniruan karya tulis atau penelitian orang lain. Plagiat ini banyak terjadi di kalangan akademisi. Melakukan plagiat atau peniruan dan atau mengambil ide orang lain tanpa mencantumkan sumber merupakan perbuatan yang disebut plagiat. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar hak-hak kekayaan intelektual.
2.
Pembajakan
Membajak adalah mengkopi keseluruhan atau sebagian dari karya orang lain tanpa seizin pemiliknya atau tanpa melakukan transaksi yang dibenarkan. Perbuatan ini juga melanggar undang-undang tentang ITE. Pelakunya bisa dikenakan denda hingga 1 milyar rupiah.
3.
Privasi
Privasi adalah rahasia yang harus dijaga dan ditutupi agar orang lain lain tidak mengetahuinya. Pelanggaran privasi bisa berkaitan dengan privasi individu pelaku maupun orang lain. Misalnya menyebarkankan informasi pribadi atau orang lain ke khalayak umum yang bisa merugikan secara materi maupun immateri. Bisa juga rahasia negara yang terancam dengan hukuman yang berat.
4.
Sekuriti
Membobol sistem keamanan seseorang atau perusahaan yang dilakukan oleh hacker atau cracker, tindakan ini bisa membocorkan rahasia yang bisa berakibat pada kerugian orang lain. Seseorang akan dipidana karena mencuri data-data pribadi atau perusahaan dan mengambil keuntungan dari tindakan ini. Pembobol bank menjadi salah satu perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
5.
Pornografi dan Pornoaksi
Mempertontonkan gambar atau adegan yang mengumbar aurat baik gambar atau adegan porno milik sendiri maupun orang lain di jagat media. Bisa juga melakukan aksi porno dan sengaja ditunjukkan orang lain baik karena ingin mendapatkan keuntungan maupun tidak maka tindakan ini dianggap melanggar hukum dan perbuatan yang tidak bermoral.
6.
Fitnah dan menghasut
Memfitnah orang lain dengan tujuan menghancurkan kehidupan korbannya. Dengan fitnah ini seseorang dianggap melanggar hukum tidak bermoral. Mereka menyebarkan berita dengan maksud ingin orang lain mengalami kerugian secara materi maupun immateri. Fitnah bisa membunuh seseorang secara perlahan. Sedangkan menghasut adalah mempengaruhi orang banyak dengan cara keji agar membenci korbannya.
7.
Propaganda
Propaganda disini adalah propaganda yang bisa berdampak pada kejahatan dan pertikaian. Dengan propaganda masyarakat yang tenang bisa menjadi masyarakat yang agresif dan merusak.
8.
Bisnis ilegal
Bisnis yang dilakukan baik secara langsung maupun menggunakan media komunikasi tentu harus dilakukan secara legal atau resmi. Dengan menggunakan media informasi dan komunikasi untuk melakukan bisnis ilegal maka pelakunya termasuk pada pelaku kejahatan dan tidak bermoral. Misalnya perdagangan narkoba atau perdagangan manusia.





Salam

Komentar